Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Pada tanggal 26 Juni 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Setkab) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah dunia yang terus menguat sejak awal tahun.
Berikut rincian harga Pertamax sebelum dan sesudah penyesuaian:
| Periode | Harga (per liter) |
|---|---|
| Februari 2024 | Rp 13.500 |
| Juni 2024 | Rp 14.300 |
Kenaikan sebesar Rp 800 per liter ini diharapkan akan terasa langsung pada konsumen, terutama di wilayah dengan tingkat konsumsi BBM tinggi seperti daerah industri dan transportasi publik.
Dampak utama yang diidentifikasi meliputi:
- Peningkatan biaya operasional kendaraan bermotor, yang dapat memicu kenaikan tarif angkutan umum.
- Penurunan margin keuntungan bagi SPBU yang harus menyesuaikan harga jual tanpa mengubah biaya operasional secara signifikan.
- Beban tambahan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mengandalkan kendaraan pribadi untuk mobilitas harian.
Setkab menegaskan bahwa penyesuaian harga ini bersifat sementara dan akan dipantau secara berkala. Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan kebijakan subsidi energi serta mempercepat transisi ke energi alternatif guna mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Dalam jangka menengah, Kementerian Energi juga merencanakan peningkatan kapasitas penyimpanan strategis dan diversifikasi sumber impor untuk menstabilkan pasokan. Upaya tersebut diharapkan dapat meredam fluktuasi harga di pasar domestik.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program efisiensi energi, seperti penggunaan kendaraan bermotor dengan mesin yang lebih irit atau beralih ke transportasi massal, sebagai langkah adaptif menghadapi kenaikan harga BBM.