Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Pertamina mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax sebesar 32 persen. Sebelumnya, harga Pertamax berada di kisaran Rp 10.000 per liter, sementara setelah penyesuaian tarif, harga tersebut naik menjadi sekitar Rp 13.200 per liter.
Meskipun terjadi peningkatan tarif, pemerintah tetap menanggung beban subsidi sebesar Rp 3.570 per liter. Artinya, konsumen masih membayar selisih antara harga jual dan subsidi, sedangkan selisih yang lebih besar ditanggung oleh Pertamina.
| Keterangan | Harga (Rp/Liter) |
|---|---|
| Harga Sebelum Kenaikan | 10.000 |
| Harga Setelah Kenaikan (32% naik) | 13.200 |
| Subsidi yang Ditanggung Pertamina | 3.570 |
Kenaikan harga ini diperkirakan akan mempengaruhi biaya transportasi, terutama bagi sektor logistik dan transportasi publik. Namun, dengan adanya subsidi, beban tambahan pada konsumen dapat diminimalisir.
Di sisi lain, ketersediaan BBM bersubsidi di SPBU tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah dan Pertamina berkomitmen untuk menjaga pasokan agar tidak terjadi kelangkaan, terutama pada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat permintaan tinggi.
Para analis ekonomi menilai bahwa kenaikan harga Pertamax mencerminkan tekanan pada pasar energi global, termasuk fluktuasi harga minyak mentah. Kebijakan subsidi yang tetap dipertahankan diharapkan dapat menstabilkan inflasi pangan dan transportasi dalam jangka pendek.
Pengguna diharapkan dapat menyesuaikan anggaran belanja bahan bakar dengan memperhitungkan kenaikan tarif dan subsidi yang masih berlaku. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum dan meningkatkan efisiensi penggunaan BBM demi mengurangi beban ekonomi secara keseluruhan.