Setapak Langkah – 19 April 2026 | PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga LPG non‑subsidi yang berlaku mulai Sabtu, 18 April 2026. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian tarif energi nasional yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga bahan baku internasional serta tekanan inflasi domestik.
Berikut adalah rincian harga baru untuk berbagai ukuran tabung LPG non‑subsidi yang dijual di seluruh Indonesia:
| Ukuran Tabung | Harga Lama (Rp) | Harga Baru (Rp) |
|---|---|---|
| 3 kg (rumah tangga) | 165.000 | 170.000 |
| 12 kg (rumah tangga) | 720.000 | 735.000 |
| 50 kg (industri/transport) | 2.950.000 | 3.025.000 |
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menutupi biaya operasional serta mendukung stabilitas pasokan LPG di pasar domestik. Konsumen diharapkan menyesuaikan anggaran rumah tangga atau operasional bisnis mereka sesuai dengan harga terbaru.
Untuk menghindari kebingungan, Pertamina menyarankan agar konsumen memeriksa harga di SPBU resmi atau agen LPG terdekat sebelum melakukan pembelian. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan pelanggan Pertamina atau kanal resmi perusahaan.