Setapak Langkah – 19 April 2026 | Pemerintah mengumumkan kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Turbo, yang dianggap mengikuti dinamika pasar energi nasional. Menteri BUMN, Bahlil Fakhri, menjelaskan bahwa penetapan tarif BBM nonsubsidi wajib selaras dengan mekanisme pasar dan regulasi yang berlaku, sehingga perubahan harga tidak dapat dihindari.
Kenaikan ini terjadi bersamaan dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia dan penyesuaian nilai tukar rupiah. Menurut Bahlil, langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pemasok, konsumen, serta menghindari penimbunan atau kelangkaan pasokan di dalam negeri.
| Jenis BBM | Harga Sebelumnya (Rp/L) | Harga Baru (Rp/L) |
|---|---|---|
| Pertamax Turbo | 10.800 | 12.500 |
| Pertamax | 9.700 | 11.200 |
| Solar | 7.500 | 8.700 |
Pengguna BBM nonsubsidi diharapkan menyesuaikan anggaran kendaraan mereka dengan tarif terbaru. Pemerintah menegaskan bahwa BBM bersubsidi tetap dipertahankan pada tingkat yang dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah, sementara BBM nonsubsidi akan mencerminkan harga pasar global.
Selain faktor eksternal, regulasi domestik seperti kebijakan pajak dan subsidi juga berperan dalam penentuan harga akhir di SPBU. Bahlil menambahkan, pemantauan terus-menerus akan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi distorsi harga yang dapat merugikan konsumen.