Setapak Langkah – 29 April 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan terhadap Muhammad Resbob, seorang konten kreator yang dikenal lewat kanal YouTube Resbob. Keputusan tersebut merupakan hasil persidangan yang menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten yang dianggap menghina dan menyinggung pihak tertentu.
Resbob, yang memiliki lebih dari 200 ribu pengikut, sempat mengunggah video pada bulan sebelumnya yang menampilkan komentar kritis terhadap pihak tertentu yang kemudian memicu laporan polisi. Setelah proses penyidikan, jaksa menuntut hukuman penjara satu setengah tahun dan denda Rp 500.000. Namun majelis hakim memutuskan hukuman penjara 2,5 tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.
Hakim menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan sarana untuk menyebarkan fitnah atau penghinaan secara daring. Ia juga menambahkan bahwa putusan ini bersifat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia.
- Terpidana: Muhammad Resbob
- Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara
- Denda: Rp 1.000.000
- Pasal yang dikenakan: UU ITE Pasal 27 ayat 1
Resbob melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat. Sementara para netizen menyambut keputusan tersebut dengan beragam pendapat; sebagian menganggap hukuman sudah tepat, sementara yang lain menilai kebebasan berekspresi harus dilindungi.