Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Mahkamah Agung pada hari ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah proses persidangan yang meninjau bukti-bukti serta alasan-alasan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Pengalihan ke tahanan rumah berarti Nadiem Makarim tidak lagi harus berada di dalam penjara, melainkan dapat menjalani masa tahanan di tempat tinggalnya dengan pengawasan tertentu. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain larangan keluar rumah tanpa izin pengadilan, pelaporan rutin kepada petugas, serta tidak dapat berkomunikasi dengan saksi atau pihak terkait kasus.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi yang menimpa Nadiem sejak menjabat sebagai menteri. Penahanan awal dilakukan di fasilitas pemasyarakatan, namun tim pembela menilai kondisi kesehatan serta faktor-faktor kemanusiaan sebagai alasan utama untuk meminta penangguhan ke tahanan rumah.
Keputusan hakim menuai beragam reaksi dari publik dan kalangan politik. Sebagian menganggap langkah tersebut sebagai bentuk keadilan yang memperhatikan hak asasi manusia, sementara yang lain menilai keputusan ini dapat menimbulkan preseden negatif dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut dan Nadiem Makarim masih harus menghadapi penyelidikan lebih lanjut serta kemungkinan persidangan lanjutan. Pengawasan terhadap pelaksanaan tahanan rumah akan dipantau secara ketat oleh otoritas terkait.