Setapak Langkah – 19 April 2026 | Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Tunas. Program ini dirancang khusus untuk melindungi anak-anak dari ancaman dan pengaruh negatif yang muncul di platform media sosial.
Gubernur menyoroti beberapa langkah strategis yang akan diimplementasikan, antara lain:
- Pembentukan satuan tugas khusus di tiap kabupaten/kota untuk memantau aktivitas media sosial anak.
- Pelatihan intensif bagi orang tua, guru, dan tenaga pendidik mengenai cara mengidentifikasi tanda‑tanda bahaya daring.
- Penyediaan materi edukasi berbasis multimedia yang mudah dipahami oleh anak usia sekolah.
- Kerjasama dengan penyedia layanan internet untuk menyaring konten berbahaya secara proaktif.
Selain itu, pemerintah daerah berencana mengintegrasikan program ini dengan kurikulum pendidikan formal, sehingga nilai‑nilai literasi digital dapat ditanamkan sejak dini. Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, meliputi aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta pihak swasta yang bergerak di bidang teknologi.
Ansar Ahmad mengakhiri penyampaiannya dengan harapan bahwa PP Tunas tidak hanya menjadi kebijakan tertulis, melainkan juga aksi nyata yang dapat menurunkan angka kasus penyalahgunaan media sosial terhadap anak di Kepulauan Riau. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.