Setapak Langkah – 16 Juni 2026 | Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, menanggapi tudingan bahwa Dinas/Sekretariat Investasi (DSI) mengambil keuntungan tidak sah dari ekspor sumber daya alam (SDA). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak berperan sebagai perantara atau “celo” dalam proses ekspor.
Berikut adalah tahapan umum proses ekspor SDA yang dijalankan oleh Danantara:
- Identifikasi dan penilaian sumber daya alam yang akan diekspor.
- Negosiasi harga dengan pembeli internasional berdasarkan nilai pasar.
- Pengajuan izin ekspor kepada otoritas terkait, termasuk DSI.
- Pengiriman barang dengan dokumen pendukung lengkap.
- Penerimaan pembayaran sesuai kontrak yang telah disepakati.
Dalam setiap langkah, perusahaan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dan tidak ada intervensi yang dapat menambah profit secara tidak sah. “Seolah‑olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian!” ujarnya dengan tegas.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat meredam spekulasi publik dan menegaskan kembali komitmen Danantara dalam menjalankan bisnis ekspor SDA secara profesional dan etis.