Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Jakarta, 26 Juli 2024 – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno kini menjadi sorotan setelah dipanggil ke Komisi Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Tipidkor Polri untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan hibah tanah serta uang senilai Rp 121 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pihak Polri menyatakan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal. Tim investigasi Kortas Tipidkor Polri akan menelusuri dokumen terkait, alur dana, serta keabsahan hibah tanah yang diklaim.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang diketahui hingga saat ini:
- 26 Juli 2024 – Oegroseno dipanggil ke Kortas Tipidkor Polri untuk memberikan klarifikasi.
- Oegroseno menyebut bahwa hibah tanah dan uang Rp 121 miliar berasal dari Pemprov DKI, namun belum ada bukti tertulis yang dapat ditunjukkan.
- Polri mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih bersifat penyelidikan pendahuluan dan belum mencapai tahap penetapan tersangka.
Pemerintah Provinsi DKI belum memberikan pernyataan resmi mengenai klaim tersebut. Sementara itu, publik dan pengamat mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian.
Jika terbukti ada penyimpangan, Oegroseno dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.