Setapak Langkah – 08 Juli 2026 | Sejumlah pihak menilai pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kemendikbudristek), telah memicu aksi hukum terhadap dua pengacaranya. Kedua advokat tersebut kini resmi dilaporkan ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan tuduhan melanggar kode etik profesi.
Latar Belakang Pernyataan
Pada sebuah rapat kerja di parlemen, Nadiem menanggapi pertanyaan kritis dengan kalimat “Yang Mulia takut ya?”. Ungkapan tersebut dianggap merendahkan lembaga legislatif dan menimbulkan kegaduhan di media sosial serta kalangan profesional hukum.
Pengaduan ke Peradi
Pengaduan diajukan oleh seorang anggota DPR yang menilai bahwa para pengacara Nadiem tidak seharusnya memberikan pembelaan yang mengandung serangan pribadi terhadap lembaga negara. Menurut pengadu, tindakan tersebut melanggar Pasal 15 dan Pasal 20 Kode Etik Advokat yang menekankan kewajiban menjaga martabat lembaga publik serta menghindari pernyataan yang dapat menyinggung pihak lain.
Tanggapan Peradi
Peradi menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur internal. Komisi Etik Advokat akan menilai apakah kata-kata yang disampaikan oleh pengacara dalam pembelaan mereka termasuk penyampaian argumentasi hukum yang sah atau justru melewati batas etika profesi.
Reaksi Publik dan Pakar Hukum
- Beberapa praktisi hukum menilai bahwa advokat memiliki kebebasan berargumen asalkan tetap dalam koridor hukum.
- Kelompok aktivis kebebasan berpendapat mengkritik proses pengaduan sebagai upaya membungkam kritik terhadap pemerintah.
- Pengamat politik memperingatkan bahwa kasus ini dapat menimbulkan preseden baru dalam hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan profesi hukum.
Jika terbukti melanggar kode etik, kedua pengacara berpotensi dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan izin praktik, atau pencabutan lisensi advokat. Hingga kini, para pengacara belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab profesional, dan batasan etika dalam praktik hukum di Indonesia.