Setapak Langkah – 03 Mei 2026 | Ruang rapat DPRD Kota Samarinda pada Senin (xx) mengeluarkan keputusan untuk memperketat pengawasan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota. Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah laporan menunjukkan penurunan kualitas layanan publik yang diduga terkait dengan fleksibilitas lokasi kerja.
Anggota Fraksi Pemenangan, H. Ahmad Ridwan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur atau hak istimewa, melainkan harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme. “Kita tidak dapat mengorbankan pelayanan publik demi kenyamanan pribadi. ASN tetap wajib memberikan hasil kerja yang sesuai standar, baik di kantor maupun di rumah,” ujarnya.
Beberapa langkah pengawasan yang akan diterapkan antara lain:
- Pembentukan tim inspeksi khusus yang akan melakukan audit mingguan terhadap laporan kerja dan produktivitas ASN.
- Penerapan sistem pelaporan harian melalui platform digital yang terintegrasi dengan sistem kehadiran.
- Penetapan target kinerja yang terukur dan dapat diverifikasi secara remote.
- Penegakan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi standar kualitas layanan.
Pemerintah Kota Samarinda juga menambahkan bahwa fleksibilitas kerja tetap dapat dipertahankan asalkan ada bukti pencapaian kinerja yang transparan. Dengan kata lain, WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab, melainkan menuntut adaptasi manajerial yang lebih ketat.
Reaksi dari kalangan ASN beragam. Sebagian mengapresiasi adanya kejelasan regulasi, sementara yang lain mengkhawatirkan beban administrasi tambahan. Namun, mayoritas setuju bahwa kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan lokal serta menegaskan komitmen DPRD Samarinda dalam menjaga akuntabilitas dan integritas layanan publik.