Setapak Langkah – 29 April 2026 | DPRD Jawa Barat mengajukan agenda percepatan pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota, menilai langkah tersebut strategis untuk meningkatkan serapan dana desa serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Usulan ini muncul seiring dengan penurunan efektivitas penggunaan alokasi dana desa pada beberapa wilayah yang masih terhambat oleh birokrasi dan batas administratif. Dengan memecah wilayah desa yang terlalu luas menjadi unit administrasi yang lebih kecil, diharapkan pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran.
Ketua DPRD Jawa Barat, Nama Ketua, menyatakan, “Pemekaran desa bukan sekadar menambah jumlah wilayah administratif, melainkan upaya memperkuat kapasitas pemerintahan lokal untuk mengelola dana pembangunan secara optimal.”
Beberapa langkah konkret yang direncanakan antara lain:
- Pembentukan tim khusus di setiap kabupaten/kota untuk melakukan kajian kelayakan pemekaran.
- Penyusunan regulasi yang mempercepat proses persetujuan dan penetapan batas wilayah baru.
- Penyediaan pendanaan awal bagi desa baru melalui alokasi tambahan dari APBD dan dana desa.
- Monitoring dan evaluasi rutin selama tiga tahun pertama untuk memastikan penggunaan dana yang efisien.
Berikut adalah tahapan yang diusulkan dalam proses pemekaran:
| Tahap | Deskripsi | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1. Kajian Awal | Identifikasi desa potensial untuk dipisah | 3 bulan |
| 2. Penyusunan Rencana | Pembuatan rancangan batas wilayah dan kebutuhan anggaran | 4 bulan |
| 3. Persetujuan Legislatif | Pengesahan oleh DPRD dan pemerintah provinsi | 2 bulan |
| 4. Implementasi | Pembentukan desa baru, penyaluran dana, dan penataan aparatur | 6 bulan |
| 5. Evaluasi | Penilaian dampak sosial‑ekonomi dan penyesuaian kebijakan | 12 bulan |
Dengan percepatan proses ini, diharapkan serapan dana desa dapat meningkat signifikan, membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui program infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang lebih terjangkau.
Para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, BPK, dan masyarakat sipil, diharapkan berkolaborasi untuk memastikan bahwa pemekaran desa tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi lokal.