Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon kembali menekankan pentingnya penyempurnaan Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terciptanya manajemen talenta yang lebih adil dan profesional. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada tanggal 12 Juni 2024, sejumlah anggota DPRD menyuarakan keprihatinan atas ketimpangan peluang pengembangan karier di lingkungan aparatur daerah.
Para legislator menyoroti bahwa meskipun regulasi merit telah diimplementasikan secara nasional, masih terdapat celah yang memungkinkan praktik nepotisme dan favoritisme dalam penempatan jabatan serta promosi. Hal ini dianggap menghambat motivasi pegawai, menurunkan produktivitas, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Berikut beberapa rekomendasi utama yang disampaikan oleh DPRD Cirebon:
- Peninjauan ulang mekanisme penilaian kinerja dengan menambahkan indikator objektif berbasis hasil kerja yang dapat diukur secara kuantitatif.
- Penerapan sistem rotasi jabatan secara transparan untuk memastikan pegawai mendapat pengalaman lintas fungsi.
- Pembentukan tim independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan merit dan melaporkan temuan secara periodik kepada DPRD.
- Peningkatan akses pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi semua ASN, tanpa memandang jenjang jabatan.
- Penguatan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti melanggar prinsip merit.
Komisi I DPRD yang membahas isu ini juga menekankan perlunya kolaborasi erat antara pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lembaga pendidikan tinggi untuk menyelaraskan kurikulum pelatihan dengan kebutuhan kompetensi ASN.
Jika rekomendasi tersebut diimplementasikan secara konsisten, diharapkan sistem merit akan menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan karier yang adil, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memperkuat akuntabilitas publik.