Setapak Langkah – 21 April 2026 | Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada masa Persidangan IV tahun 2025‑2026 menyetujui Rancangan Undang‑Undang tentang Pengembangan Sistem Desa Kesejahteraan (RUU PSDK). Keputusan mayoritas ini menandai langkah akhir sebelum RUU tersebut diundangkan menjadi undang‑undang resmi.
Proses persetujuan berlangsung selama sesi pleno yang melibatkan semua fraksi anggota DPR. Setelah pembahasan mendalam, rapor hasil kerja komisi terkait diserahkan kepada ketua DPR, yang kemudian menandatangani keputusan final.
- Nomor RUU: 13/2025
- Jumlah suara yang mendukung: 424 dari 575 anggota
- Waktu pengesahan: dijadwalkan pada Rapat Paripurna berikutnya
Undang‑Undang PSDK diharapkan dapat memperkuat tata kelola desa, meningkatkan pendanaan desa, serta mempermudah akses layanan publik bagi warga desa. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Pendanaan | Peningkatan alokasi APBD desa dan mekanisme pencairan yang lebih transparan |
| Pemerintahan | Pembentukan badan pengelola desa yang melibatkan unsur masyarakat sipil |
| Layanan Publik | Digitalisasi layanan administrasi desa untuk mempercepat proses perizinan |
Berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha, menyambut positif langkah ini. Mereka menilai bahwa regulasi baru akan menurunkan kesenjangan pembangunan antara desa dan kota serta membuka peluang investasi di wilayah pedesaan.
Selanjutnya, setelah disahkan, undang‑undang ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama pemerintah daerah. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan regulasi pelaksana dalam tiga bulan ke depan, sehingga kebijakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa secepatnya.