Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal proses penyusunan dan penerapan peraturan pelaksana Undang-Undang Pesantren. Fokus utama pengawasan tersebut adalah memastikan kemudahan akses bagi santri serta mendorong transformasi sistem pendidikan pesantren yang selaras dengan perkembangan teknologi.
Langkah-langkah utama yang diusulkan meliputi:
- Penyusunan regulasi yang mempermudah pendaftaran dan pengakuan lembaga pesantren pada tingkat nasional.
- Penerapan standar kurikulum yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tanpa menghilangkan nilai-nilai keagamaan.
- Pemberian insentif fiskal bagi pesantren yang mengadopsi model pembelajaran digital.
- Pelatihan guru dan kyai dalam penggunaan platform e‑learning serta metodologi pengajaran berbasis kompetensi.
Implementasi peraturan turunan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, memperluas akses bagi santri di daerah terpencil, dan menyiapkan lulusan yang kompeten dalam dunia kerja yang semakin digital. Selain itu, transformasi ini juga berpotensi memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang relevan secara nasional.
Dalam jangka menengah, DPR berencana mengajukan RUU lanjutan yang menyesuaikan standar akreditasi pesantren dengan standar pendidikan tinggi, sehingga lulusan pesantren dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi dengan mudah.