Setapak Langkah – 17 Agustus 2026 | Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan baru yang memberlakukan tarif hingga 100 persen atas semua drone nirawak dan komponennya yang diimpor ke AS.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan negara pada pemasok asing, khususnya China, yang saat ini mendominasi pasar drone komersial dan militer. Dengan tarif tinggi, pemerintah berharap produsen dalam negeri dapat bersaing lebih baik dan menciptakan lapangan kerja baru.
Beberapa konsekuensi utama yang diproyeksikan antara lain:
- Peningkatan harga jual drone impor bagi konsumen dan perusahaan.
- Stimulus bagi perusahaan Amerika untuk memperluas produksi dan riset di bidang teknologi drone.
- Potensi penurunan pasokan komponen kritis yang masih tergantung pada rantai pasok China.
- Respon balik dari pemerintah China yang dapat memicu tarif balasan.
Para analis ekonomi memperingatkan bahwa tarif sebesar itu dapat memicu inflasi pada sektor yang mengandalkan drone, seperti pertanian, survei, dan logistik. Namun, pihak administrasi Trump menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan strategi “America First” untuk menjaga kedaulatan teknologi nasional.
Keputusan ini juga menimbulkan perdebatan di Kongres, di mana sebagian anggota mengkritik bahwa tarif ekstrim dapat merugikan konsumen domestik dan menghambat inovasi. Diskusi lebih lanjut dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan.