Setapak Langkah – 21 April 2026 | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan telah menerima total 765 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang Pemilu 2024. Aduan tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari calon legislatif, partai politik, hingga lembaga penyelenggara pemilu.
Berikut rangkuman utama temuan DKPP hingga kini:
- Jumlah aduan menembus angka 700, menandakan intensitas pengawasan publik yang tinggi.
- Jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan meliputi kampanye hitam, penggunaan dana kampanye melebihi batas, serta pelanggaran netralitas aparat penyelenggara.
- Mayoritas aduan datang dari masyarakat sipil melalui platform digital resmi DKPP.
DKPP menyatakan bahwa semua laporan akan diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk verifikasi awal, penyelidikan lanjutan, dan penyampaian rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila terbukti ada pelanggaran.
Ketua DKPP menekankan pentingnya menegakkan kode etik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan hak pencalonan, atau tindakan hukum lebih lanjut.
Seiring mendekatnya tanggal pemungutan suara, DKPP berencana meningkatkan sosialisasi kode etik kepada semua pemangku kepentingan serta memperkuat mekanisme pelaporan agar dapat menanggapi aduan secara lebih cepat dan transparan.