Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Gubernur DKI Jakarta menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam melaksanakan uji emisi kendaraan, sebagai langkah utama mengurangi polusi udara di ibukota.
Uji emisi, yang wajib dilakukan secara berkala untuk kendaraan bermotor, bertujuan memastikan emisi gas buang tidak melebihi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah DKI mencatat bahwa tingkat kepatuhan pada tahun lalu masih di bawah target, sehingga diperlukan strategi baru.
Langkah-langkah yang ditempuh
- Peningkatan jumlah lokasi uji emisi di seluruh wilayah Jakarta, termasuk penambahan fasilitas di daerah yang sebelumnya belum terjangkau.
- Penerapan sistem pendaftaran daring yang memudahkan warga mengatur jadwal dan memperoleh bukti uji secara digital.
- Penegakan sanksi yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan uji dalam batas waktu yang ditetapkan.
- Kampanye edukasi intensif melalui media sosial, televisi, dan penyuluhan di tingkat kelurahan.
- Kerjasama dengan bengkel resmi dan lembaga independen untuk memastikan kualitas pengujian.
Data kepatuhan terbaru
| Bulan | Persentase Kendaraan yang Sudah Uji |
|---|---|
| Januari | 68% |
| April | 74% |
| Juli | 81% |
| Oktober | 88% |
Gubernur menambahkan, “Kita tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat agar uji emisi menjadi bagian rutin dari kepemilikan kendaraan.” Ia juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak, termasuk produsen kendaraan, dalam mengurangi emisi.
Selain manfaat lingkungan, peningkatan kepatuhan uji emisi diharapkan dapat menurunkan tingkat polutan PM2,5 dan NOx, yang menjadi penyebab utama gangguan pernapasan di Jakarta. Pemerintah provinsi berencana memperluas program ini ke kendaraan niaga ringan pada akhir tahun mendatang.
Dengan langkah-langkah tersebut, DKI Jakarta berharap dapat mencapai target kepatuhan 95% pada akhir 2025, sekaligus meningkatkan kualitas udara bagi warganya.