Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berhasil memindahkan 134 narapidana yang termasuk dalam kategori high risk ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperketat pengawasan terhadap narapidana yang dianggap berpotensi mengancam keamanan penjara dan masyarakat.
Proses pemindahan berlangsung aman berkat pengawalan ketat dari tim keamanan serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Seluruh tahapan dimulai dari persiapan logistik, penjemputan narapidana, hingga penempatan di fasilitas pemasyarakatan Nusakambangan.
| Tahap | Keterangan |
|---|---|
| 1. Persiapan | Koordinasi antar unit, pengecekan dokumen, dan penyiapan transportasi khusus. |
| 2. Pengawalan | Tim keamanan bersenjata mengawal setiap kendaraan, dengan pengecekan rutin selama perjalanan. |
| 3. Penempatan | Narapidana ditempatkan di blok khusus dengan pengawasan intensif dan kontrol akses yang diperketat. |
Seluruh proses selesai dalam waktu yang relatif singkat tanpa insiden. Penempatan narapidana high risk di Nusakambangan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan menurunkan risiko pelarian atau gangguan keamanan di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Pihak Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prosedur yang transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan pemindahan narapidana, khususnya yang memiliki tingkat risiko tinggi.