Setapak Langkah – 14 April 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan praktik pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan ke wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Kasus ini pertama kali terangkat setelah sejumlah laporan masyarakat dan pelaporan media mengindikasikan adanya petugas imigrasi yang meminta biaya tambahan di luar tarif resmi untuk proses perizinan masuk maupun keluar WNA. Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan dokumen, rekaman CCTV, serta wawancara dengan saksi dan tersangka.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh Ditjen Imigrasi:
- Pengumpulan bukti fisik dan digital dari kantor imigrasi di Batam dan Tanjung Pinang.
- Pemeriksaan internal terhadap pegawai yang terlibat, termasuk penahanan administratif bila diperlukan.
- Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi dan akurasi penyelidikan.
- Penyusunan laporan akhir yang akan diserahkan kepada Menteri Imigrasi untuk keputusan selanjutnya.
Pihak Direktorat menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian kerja, penjatuhan sanksi administratif, maupun tindakan pidana.
Jika terbukti, praktik pungli ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan imigrasi serta merusak citra Batam‑Kepri sebagai destinasi investasi dan pariwisata yang ramah. Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sementara itu, warga asing yang merasa menjadi korban disarankan untuk melaporkan kejadian ke kantor imigrasi terdekat atau menghubungi hotline resmi Kemenimipas.