Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Dewan Pengawas KPK (Dewas) telah menginisiasi koordinasi dengan Deputi Penindakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang staf KPK yang diduga melakukan peras (pencarian keuntungan pribadi) terhadap Bupati Pemalang.
Kasus ini muncul setelah munculnya laporan bahwa seorang pegawai KPK memanfaatkan posisinya untuk menekan Bupati Pemalang dalam rangka memperoleh keuntungan material atau politik. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas internal KPK, lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Berikut tahapan yang akan dilaksanakan Dewas dalam proses pemeriksaan etik:
- Pengumpulan bukti dan dokumen terkait melalui tim investigasi khusus.
- Wawancara dengan saksi, termasuk pejabat daerah dan staf KPK lain yang terlibat.
- Pemeriksaan silang atas data keuangan dan komunikasi yang relevan.
- Penyusunan laporan temuan awal untuk dipresentasikan kepada Dewas.
- Pengambilan keputusan akhir, yang dapat berujung pada sanksi administratif, penurunan jabatan, atau rekomendasi proses hukum lebih lanjut.
Koordinasi dengan Deputi Penindakan diharapkan memperkuat prosedur etik dan menjamin independensi proses, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan. Selain itu, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak menutup mata terhadap pelanggaran di dalam jajaran internalnya.
Reaksi dari pihak Bupati Pemalang belum secara resmi diumumkan, namun sumber internal menyebutkan bahwa pejabat daerah tersebut menunggu hasil investigasi untuk menilai langkah selanjutnya. Sementara itu, para pengamat menilai bahwa transparansi proses etik ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Jika terbukti bersalah, staf KPK yang terlibat dapat dikenai sanksi etik yang berat, termasuk pencabutan jabatan dan pelaporan ke lembaga penegak hukum. Kasus ini juga menjadi contoh penting bagi lembaga-lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan standar integritas tanpa pandang bulu.