Setapak Langkah – 20 April 2026 | Denpom (Denah Penyidikan) ke-16/3 di Kendari melakukan pemeriksaan terhadap seorang prajurit TNI yang diduga menjalin hubungan asmara di luar ikatan pernikahan dengan seorang wanita yang dikenal sebagai Bhayangkari, seorang tokoh mistik tradisional di Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan ini dipicu setelah muncul laporan masyarakat dan saksi mata yang menyatakan adanya pertemuan rutin antara prajurit tersebut dengan Bhayangkari di beberapa lokasi di Kabupaten Konawe dan Kendari. Penyelidikan awal menemukan bukti berupa foto, rekaman video, dan saksi yang menguatkan dugaan perselingkuhan.
- Identitas yang terlibat: Prajurit TNI berstatus anggota aktif Angkatan Darat, sementara Bhayangkari adalah praktisi spiritual yang dikenal di daerah setempat.
- Latar belakang kasus: Dugaan hubungan dimulai sejak awal 2024 dan berlangsung secara tertutup, bertemu di rumah warga, lokasi wisata alam, serta pada acara adat.
- Langkah penegakan hukum: Denpom melakukan pemeriksaan formal, mengumpulkan bukti, dan menyiapkan rekomendasi sanksi disiplin militer.
Jika terbukti, prajurit tersebut dapat dikenai sanksi administratif, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Sementara itu, Bhayangkari tidak berada di bawah yurisdiksi militer, namun pihak kepolisian setempat juga diminta untuk meninjau apakah ada unsur pelanggaran hukum lainnya.
Pihak kepolisian Kabupaten Konawe telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara terpisah, mengingat Bhayangkari tidak termasuk dalam struktur militer. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil akhir belum diumumkan secara resmi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemantauan perilaku anggota TNI di luar tugas resmi serta menegaskan bahwa hubungan pribadi yang melanggar norma dapat berujung pada konsekuensi disipliner yang serius.