Setapak Langkah – 24 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pencatutan nama serta menghindari ketidakadilan hukum yang dapat merugikan warga negara.
RUU Perampasan Aset, yang sedang berada dalam proses pembahasan, bertujuan memberikan kekuasaan kepada lembaga penegak hukum untuk menyita aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi lainnya. Namun, sejumlah kalangan mengkhawatirkan bahwa mekanisme tersebut dapat disalahgunakan untuk menekan atau memeras individu atau perusahaan yang tidak terlibat secara langsung dalam kasus.
Dalam rapat kerja terbaru, Komisi III menyoroti tiga poin utama:
- Penegakan prosedur verifikasi yang ketat: Setiap permohonan penyitaan harus melalui tahapan verifikasi independen yang melibatkan auditor eksternal dan lembaga pengawas independen.
- Hak atas pembelaan bagi pihak ketiga: Pihak yang nama atau asetnya disebut dalam proses penyitaan berhak mendapatkan akses segera ke proses peradilan, termasuk hak untuk mengajukan keberatan dan memperoleh pendampingan hukum.
- Transparansi dan pelaporan publik: Semua tindakan perampasan aset harus dipublikasikan dalam laporan berkala yang dapat diakses oleh masyarakat, guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Anggota Komisi III menegaskan bahwa tanpa adanya perlindungan yang memadai, risiko “pencatutan nama”—yaitu penggunaan tekanan atau ancaman untuk memaksa pihak ketiga menyerahkan aset atau informasi—akan meningkat. Mereka juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menghambat iklim investasi.
Selain itu, komisi tersebut mengusulkan pembentukan unit khusus yang berfungsi sebagai mediator antara pihak berwenang dan pihak ketiga. Unit ini diharapkan dapat menilai secara objektif apakah penyitaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan rekomendasi penyelesaian yang adil.
Jika usulan ini diterima, RUU Perampasan Aset akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, sekaligus memberikan jaminan bahwa hak-hak warga negara tidak akan terabaikan dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pengawasan ketat serta keterlibatan aktif lembaga legislatif diharapkan dapat menjadi penyeimbang bagi kekuasaan eksekutif, memastikan bahwa upaya perampasan aset tidak berujung pada praktik pencatutan nama atau ketidakadilan hukum.