Setapak Langkah – 13 Agustus 2026 | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru harus menghindari pola pembahasan yang terjadi pada Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia menyoroti bahwa pada periode pembahasan Omnibus Law, rapat-rapat paralel sering digelar pada larut malam dan berpindah-pindah tempat, bahkan dari satu hotel ke hotel lain, sehingga mengurangi transparansi dan menghambat partisipasi publik serta serikat pekerja.
Said Iqbal mengingatkan bahwa kegagalan mengontrol proses tersebut dapat menimbulkan kembali kebijakan yang merugikan pekerja, seperti pengurangan hak atas cuti, jaminan sosial, dan perlindungan upah.
Berikut beberapa poin utama yang ia sampaikan kepada DPR:
- Pembahasan harus dilaksanakan pada jam kerja yang wajar, dengan dokumentasi yang dapat diakses publik.
- Setiap perubahan pasal harus melalui konsultasi terbuka dengan serikat pekerja dan organisasi terkait.
- Transparansi lokasi rapat harus dijaga, hindari pergantian tempat secara mendadak yang menimbulkan kecurigaan.
- Pengawasan independen diperlukan untuk memastikan tidak ada penyisipan klausul yang merugikan buruh.
- Evaluasi dampak sosial‑ekonomi harus menjadi bagian integral sebelum RUU disahkan.
Dengan menekankan hal‑hal tersebut, Said Iqbal berharap RUU Ketenagakerjaan baru dapat menjadi instrumen yang melindungi hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.