Setapak Langkah – 14 Juli 2026 | Bupati Ponorogo yang saat ini menjabat dalam status nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuduhan tersebut terkait dugaan suap, gratifikasi, serta praktik jual‑beli jabatan yang melibatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono.
Investigasi yang dipimpin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai imbalan atas penunjukan pejabat serta pengalihan kontrak proyek RSUD dr. Harjono kepada perusahaan tertentu. Barang bukti berupa transfer bank, dokumen kontrak, dan saksi materil telah diserahkan kepada penyidik.
Berikut rangkaian peristiwa utama:
- 2022: Proyek renovasi RSUD dr. Harjono diumumkan dengan nilai kontrak mencapai Rp 150 miliar.
- 2023: Laporan masyarakat dan whistleblower mengarah pada dugaan praktik jual‑beli jabatan.
- April 2024: KPK melakukan pemeriksaan awal dan menghimpun bukti.
- Juli 2024: Kejaksaan Negeri Ponorogo mengajukan tuntutan pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Penuntutan tersebut mencakup pasal-pasal tentang suap (Pasal 12 UU No. 31/1999) dan gratifikasi (Pasal 18 UU No. 20/2001). Selain hukuman penjara, Sugiri Sancoko berpotensi dikenai denda serta wajib mengembalikan seluruh uang yang diperoleh secara tidak sah.
Sugiri Sancoko melalui kuasa hukum menolak semua tuduhan dan menyatakan akan mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa proses politiknya tidak terkait dengan proyek kesehatan tersebut.
Reaksi masyarakat Ponorogo beragam, mulai dari kekecewaan hingga menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran daerah. Aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai contoh pentingnya pengawasan terhadap praktik jual‑beli jabatan di tingkat daerah.
Jika vonis hukuman 7 tahun penjara tetap dijatuhkan, kasus ini akan menambah daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi dan berpotensi memengaruhi iklim investasi serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.