Setapak Langkah – 16 April 2026 | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyelesaikan audit kinerja terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini bertujuan menilai sejauh mana unit pajak menjalankan tugasnya dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan pelayanan publik.
Audit BPK menitikberatkan pada tiga aspek utama:
- Perencanaan dan Pelaksanaan Kebijakan Perpajakan – menilai keakuratan perencanaan anggaran, kesesuaian kebijakan dengan regulasi, serta efektivitas pelaksanaan program pajak.
- Pengumpulan dan Pengelolaan Pendapatan Pajak – mengukur capaian target penerimaan, efisiensi proses pemungutan, serta kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban mereka.
- Kualitas Layanan dan Kepatuhan Wajib Pajak – menilai kemudahan akses layanan, kecepatan respon terhadap permohonan, serta upaya edukasi dan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan.
Hasil audit menunjukkan bahwa Ditjen Pajak telah mencapai kemajuan signifikan dalam penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi, namun masih terdapat ruang perbaikan terutama pada aspek pengelolaan data wajib pajak dan percepatan layanan digital. BPK menyoroti pentingnya peningkatan sistem informasi untuk mengurangi kesalahan administratif dan mempercepat proses verifikasi.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain penguatan koordinasi antar lembaga terkait, optimalisasi penggunaan teknologi informasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan. Diharapkan rekomendasi ini dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.