Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri adalah tidak benar.
Klarifikasi resmi ini dikeluarkan setelah beredarnya rumor yang menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai negeri dan masyarakat luas.
- Gaji ke-13 tetap akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tidak ada keputusan resmi yang mengurangi nilai gaji ke-13 bagi ASN, TNI, maupun Polri.
- Rumor pemangkasan muncul dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dokumen resmi.
- PPID menegaskan komitmen Kemenkeu untuk menyediakan data yang transparan dan akurat melalui kanal resmi.
Skema gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang biasanya dibayarkan pada akhir tahun fiskal, dan dalam konteks tahun 2026, penyesuaian jadwal pencairannya ke bulan Juni disebabkan oleh sinkronisasi anggaran nasional.
Berita hoaks semacam ini dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, Kemenkeu menghimbau semua pihak untuk memverifikasi informasi melalui situs resmi atau menghubungi PPID sebelum menyebarluaskan berita lebih lanjut.