Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia membuka masa transisi bagi pelaku usaha komoditas strategis untuk mengekspor secara mandiri tanpa melibatkan PT DSI. Masa transisi ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Komoditas strategis mencakup barang-barang yang memiliki nilai tinggi bagi keamanan, pertahanan, dan kedaulatan ekonomi negara, seperti nikel, tembaga, batu bara, serta produk pertanian tertentu. Sebelumnya, semua ekspor komoditas tersebut harus melalui PT DSI (Perusahaan Strategis Indonesia) untuk memastikan kontrol dan pemantauan pemerintah.
Dengan diberlakukannya kebijakan transisi, pelaku usaha dapat:
- Mengajukan izin ekspor secara langsung ke Kementerian Perdagangan.
- Menggunakan fasilitas logistik dan bea cukai yang sudah ada.
- Mengurangi biaya administrasi yang biasanya dibebankan oleh PT DSI.
Namun, proses ekspor mandiri tetap harus mematuhi persyaratan regulasi berikut:
- Memiliki sertifikasi komoditas strategis yang sah.
- Mengajukan dokumen lengkap berupa Surat Persetujuan Ekspor, faktur, dan dokumen kepemilikan.
- Mengikuti prosedur inspeksi fisik di pelabuhan atau bandara.
- Melaporkan volume dan nilai ekspor secara periodik kepada otoritas terkait.
Para ahli memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing eksportir lokal, mempercepat alur rantai pasok, dan menarik investasi asing yang tertarik pada sektor strategis Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tetap mengawasi melalui sistem pelaporan digital untuk mencegah pelanggaran kuota atau penyalahgunaan izin.
Jika masa transisi berakhir pada 31 Agustus 2026, semua ekspor komoditas strategis akan kembali melewati PT DSI atau mekanisme baru yang akan ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk memanfaatkan jendela waktu ini guna menyiapkan infrastruktur, mengoptimalkan jaringan distribusi, dan mengamankan pasar internasional.