Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Bea dan Cukai Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan operasi penindakan terhadap jaringan produksi pita cukai palsu yang beroperasi di wilayah Semarang dan Jepara. Operasi yang dilakukan pada tanggal 18 April 2024 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menahan beberapa pelaku.
Rincian Penindakan
- Jumlah tersangka yang diamankan: 7 orang.
- Lokasi penyelidikan: gudang di Semarang dan sebuah rumah produksi di Jepara.
- Barang bukti yang disita: 1.250 meter pita cukai palsu, 12 mesin cetak, serta bahan baku kimia.
Data Barang Sita
| Jenis Barang | Jumlah |
|---|---|
| Pita cukai palsu | 1.250 meter |
| Mesin cetak | 12 unit |
| Bahan kimia | 45 kilogram |
Pejabat Bea Cukai Jawa Tengah, Dr. Hadi Setiawan, menyatakan bahwa pita cukai palsu dapat menimbulkan kerugian pajak yang signifikan serta mengancam konsumen dengan produk tidak terjamin keasliannya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri untuk memberantas peredaran barang ilegal.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran pita cukai, yang merupakan dokumen penting dalam proses perpajakan barang impor dan ekspor. Diharapkan aksi serupa dapat memperkecil celah bagi jaringan kriminal yang memanfaatkan pita cukai palsu untuk mengelabui otoritas fiskal.