Setapak Langkah – 21 April 2026 | Badan Legislasi DPR RI mengumumkan 12 poin utama yang menjadi fokus dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini diharapkan memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial, hak upah, dan akses pendidikan vokasi.
- Definisi pekerja rumah tangga: Menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa yang termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga.
- Pendaftaran resmi: Wajib melakukan pendaftaran di sistem tenaga kerja nasional untuk memperoleh identitas kerja.
- Jaminan sosial: Memperluas akses asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun bagi pekerja rumah tangga.
- Upah minimum: Menetapkan standar upah minimum yang wajib dibayarkan, disesuaikan dengan wilayah dan jenis pekerjaan.
- Jam kerja dan istirahat: Membatasi jam kerja harian dan mingguan, serta mengatur hak istirahat dan cuti tahunan.
- Perjanjian kerja tertulis: Mengharuskan adanya kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Penyelesaian perselisihan: Membentuk mekanisme mediasi dan arbitrase khusus untuk sengketa antara pekerja dan majikan.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi: Menyediakan program pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi dan mobilitas kerja.
- Perlindungan terhadap pelecehan: Menetapkan sanksi bagi majikan yang melakukan kekerasan atau pelecehan seksual.
- Hak cuti melahirkan dan cuti sakit: Mengatur hak cuti melahirkan serta cuti sakit berbayar.
- Pengawasan dan penegakan hukum: Membentuk unit khusus di Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan inspeksi dan penegakan regulasi.
- Sanksi administratif: Menetapkan denda dan hukuman administratif bagi pelanggaran ketentuan RUU.
Dengan diterapkannya poin‑poin tersebut, diharapkan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang setara dengan tenaga kerja formal lainnya. Pemerintah juga menargetkan peningkatan kesejahteraan sosial serta penciptaan tenaga kerja terampil melalui program pendidikan vokasi yang terintegrasi.