Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Kazem Gharibabadi, menanggapi laporan bahwa Amerika Serikat berencana memanfaatkan aset-aset Iran yang dibekukan untuk memberi ganti rugi kepada sekutu regionalnya yang terdampak konflik di kawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah negara‑negara Arab tidak memiliki hak untuk menuntut kompensasi tersebut dan menyoroti tiga alasan utama mengapa Tehran sangat marah.
- Pelanggaraan kedaulatan nasional. Aset Iran yang dibekukan merupakan milik negara, dan penggunaan tanpa persetujuan Tehran dianggap sebagai intervensi langsung terhadap kedaulatan Iran.
- Pelanggaran hukum internasional. Penetapan aset sebagai “ganti rugi” tanpa proses pengadilan atau perjanjian resmi melanggar prinsip‑prinsip dasar hukum internasional yang mengatur penyitaan aset negara.
- Tekanan politik dan ekonomi. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya Amerika Serikat untuk memperlemah posisi Iran secara geopolitik, sekaligus menambah beban ekonomi yang sudah berat akibat sanksi.
Gharibabadi menambahkan bahwa Iran akan menempuh jalur diplomatik dan hukum untuk menolak tindakan tersebut, serta menyerukan dialog multilateral yang melibatkan semua pihak terkait. Ia juga menekankan pentingnya menghormati perjanjian internasional yang ada, termasuk kesepakatan mengenai aset‑aset yang dibekukan.