Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penipuan mutu beras yang melibatkan empat grup perusahaan besar. Menurut Amran, perusahaan‑perusahaan tersebut berhasil memperoleh keuntungan bersih hingga dua triliun rupiah setiap bulan dengan cara mengedarkan beras yang tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Penelitian awal menunjukkan bahwa beras yang dipasarkan oleh grup‑grup ini mengandung kadar air, kadar abu, dan kadar protein yang jauh di bawah standar SNI. Meskipun begitu, beras tersebut tetap dijual dengan harga premium, sehingga menimbulkan selisih keuntungan yang sangat tidak wajar.
- Grup A – perusahaan pengolah beras yang menguasai jaringan distribusi di wilayah Jawa Barat.
- Grup B – konglomerat agribisnis yang memiliki pabrik penggiling di Sumatera Utara.
- Grup C – holding yang berfokus pada ekspor beras ke pasar Timur Tengah.
- Grup D – perusahaan dagang yang mengelola pemasaran beras di pasar tradisional dan modern.
Amran menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional. Ia menuntut agar Kementerian Pertanian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Lembaga Pengembangan Perdagangan (LPE) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok beras, mulai dari petani hingga pengecer akhir.
Selain audit, Menteri juga mengusulkan beberapa langkah preventif, antara lain:
- Peningkatan pengawasan kualitas beras di setiap titik distribusi.
- Penerapan sanksi administratif dan pidana yang lebih berat bagi pelaku penipuan mutu.
- Penguatan program sertifikasi beras organik dan beras kualitas tinggi.
- Peningkatan transparansi harga melalui sistem e‑procurement yang terintegrasi.
Jika tindakan tegas tidak segera diambil, potensi kerugian bagi negara dapat mencapai ratusan triliun rupiah dalam jangka panjang, mengingat besarnya volume konsumsi beras di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen serta memastikan bahwa setiap kilogram beras yang sampai ke meja makan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Kasus ini juga memicu perdebatan di kalangan pelaku industri agribisnis mengenai regulasi yang terlalu longgar serta kebutuhan akan reformasi sistem pengawasan yang lebih modern dan berbasis teknologi.