Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Menteri Pertanian Amran Mahmud mengumumkan pencopotan 14 pejabat senior di Kementerian Pertanian setelah muncul indikasi penyalahgunaan dana publik bernilai miliaran rupiah. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola internal dan menegakkan prinsip meritokrasi di lingkungan kementerian.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim internal yang dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim tersebut menekankan bahwa setiap langkah harus bersifat objektif, berbasis bukti, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Berikut daftar jabatan yang mengalami pencopotan:
- Direktur Jenderal Perkebunan
- Direktur Jenderal Tanaman Pangan
- Kepala Biro Pengelolaan Keuangan
- Kepala Biro Hukum dan Kerjasama
- Koordinator Program Strategis
- Kasubbag Administrasi Umum
- Kasubbag Keuangan
- Manajer Pengadaan Barang
- Manajer Pengelolaan Bantuan
- Staf Ahli Kebijakan
- Staf Ahli Pengawasan
- Staf Ahli Evaluasi
- Staf Ahli Teknologi Pertanian
- Staf Ahli Pemasaran Hasil Pertanian
Dugaan penyimpangan meliputi penggunaan dana proyek pembangunan infrastruktur pertanian, alokasi bantuan subsidi benih, serta pembelian peralatan pertanian yang nilai belinya tidak sebanding dengan kualitas yang diterima. Beberapa transaksi dinilai tidak didukung dokumen pendukung yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi anggaran.
Reaksi masyarakat dan kalangan pengamat ekonomi menganggap langkah ini sebagai sinyal positif bahwa pemerintah bersedia melakukan tindakan tegas terhadap praktik korupsi di sektor strategis. Namun, mereka juga menekankan perlunya transparansi lebih lanjut, termasuk publikasi hasil audit dan penuntutan hukum bagi pihak yang terbukti melanggar.
Secara operasional, pencopotan ini diperkirakan akan menimbulkan penyesuaian sementara dalam pelaksanaan program-program pertanian. Kementerian berjanji akan mengisi kembali posisi kosong dengan pejabat yang memenuhi kriteria kompetensi dan integritas, guna menjaga kontinuitas kebijakan pangan dan ketahanan pangan nasional.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan akuntabilitas, memperkuat mekanisme pengawasan internal, dan memastikan bahwa setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.