Setapak Langkah – 25 Juli 2026 | Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menilai pernyataan terbaru Presiden Prabowo Subianto tentang istilah Londo Ireng sebagai upaya membungkam kritik publik. Dalam sebuah pernyataan resmi, Amnesty menyoroti bahwa penggunaan istilah tersebut dapat menimbulkan efek intimidasi terhadap para aktivis, jurnalis, dan warga yang menyuarakan pendapat kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan calon presiden pada pemilihan mendatang, menyebut bahwa Londo Ireng adalah kelompok yang melakukan tindakan melawan kepentingan nasional. Amnesty menanggapi bahwa label tersebut terlalu luas dan berpotensi menyamarkan tindakan penindasan terhadap kebebasan berpendapat.
Berikut poin-poin utama yang diangkat Amnesty dalam pernyataannya:
- Penggunaan istilah Londo Ireng dapat menciptakan iklim ketakutan bagi mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah.
- Penetapan label tersebut tanpa proses hukum yang jelas melanggar prinsip due process.
- Langkah ini berpotensi menurunkan standar kebebasan pers dan kebebasan sipil di Indonesia.
Amnesty menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan publik. Organisasi tersebut mengajak pemerintah Indonesia untuk menegakkan perlindungan hak asasi manusia, termasuk menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi para aktivis dari tindakan represif.
Selain menyoroti pernyataan Prabowo, Amnesty juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki komitmen internasional dalam menegakkan hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam konvensi-konvensi yang telah diratifikasi. Oleh karena itu, setiap kebijakan atau pernyataan yang dapat menghambat kebebasan berpendapat harus dipertimbangkan secara kritis.
Pengamat politik menilai bahwa kritik Amnesty dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap strategi komunikasi politik Prabowo menjelang pemilihan. Sementara itu, pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap tuduhan pembungkaman kritik tersebut.