Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UBK), Muhammad Abdi Maludin, resmi dicopot dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setelah mengaku menerima dana sebesar dua puluh juta rupiah menjelang aksi demonstrasi serta pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil oleh Pengurus Pusat BEM pada Rabu (26/06/2024) setelah laporan internal dan klarifikasi publik.
Setelah pengungkapan tersebut, sejumlah anggota BEM Fakultas Hukum menyampaikan keberatan melalui grup resmi mereka, menilai bahwa tindakan Abdi melanggar kode etik organisasi dan berpotensi menodai citra gerakan mahasiswa. Dalam rapat darurat, mayoritas anggota menyetujui usulan pencopotan, dengan hasil suara 12-3 mendukung keputusan tersebut.
- Alasan pencopotan: penerimaan uang tanpa transparansi, potensi konflik kepentingan, dan pelanggaran etika.
- Proses: klarifikasi internal, voting anggota, dan pengumuman resmi.
- Dampak: menurunnya kepercayaan mahasiswa terhadap BEM, serta pertanyaan mengenai peran politisi dalam kegiatan kampus.
Pihak universitas juga menyatakan akan melakukan audit independen terhadap semua dana yang diterima oleh organisasi kemahasiswaan selama enam bulan terakhir. Sementara itu, Gibran belum memberikan komentar resmi terkait pertemuan tersebut.
Kasus ini menambah deretan kontroversi seputar interaksi antara lembaga politik dan gerakan mahasiswa di Indonesia, mengingat sebelumnya terdapat laporan serupa mengenai dana kampanye tersembunyi dalam aksi demonstrasi kampus. Pengamat politik menilai bahwa transparansi dana politik menjadi tantangan utama dalam menjaga integritas gerakan sosial.