Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (MBG), terkait dugaan korupsi pada proyek infrastruktur di Jakarta.
Penolakan tersebut diumumkan pada tanggal 26 Juni 2023 melalui pernyataan resmi Kejagung. Keputusan ini menegaskan bahwa permohonan Sony tidak memenuhi syarat substantif yang ditetapkan oleh Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan Kejagung menolak
- Kurangnya bukti kooperatif yang signifikan: Sony tidak dapat memberikan bukti yang dapat membantu penyidikan atau mengungkap jaringan korupsi secara jelas.
- Pengakuan tidak konsisten: Pernyataan Sony dalam beberapa kesempatan menunjukkan kontradiksi dengan fakta yang telah terungkap oleh penyidik.
- Potensi penyalahgunaan status: Kejagung menilai bahwa pemberian status Justice Collaborator dapat disalahgunakan untuk mengurangi hukuman tanpa kontribusi nyata dalam mengungkap kasus.
Selain itu, Kejagung menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa adanya dispensasi khusus bagi Sony. Kasus korupsi MBG melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk proyek pembangunan jalan tol yang tidak selesai sesuai spesifikasi.
Ringkasan kronologis kasus
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 1 Januari 2022 | Penetapan anggaran MBG untuk proyek jalan tol Jakarta‑Bogor. |
| 15 Maret 2022 | Laporan awal dugaan penyimpangan dana muncul melalui whistleblower internal. |
| 10 Juli 2022 | Penangkapan Sony Sonjaya oleh penyidik KPK. |
| 5 September 2022 | Pengajuan permohonan Justice Collaborator oleh Sony. |
| 26 Juni 2023 | Kejagung menolak permohonan tersebut. |
Para pengamat hukum menilai keputusan Kejagung mencerminkan penegakan hukum yang tegas, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Mereka berharap keputusan ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang mempertimbangkan penggunaan status Justice Collaborator sebagai jalan pintas.
Kasus ini masih dalam proses persidangan. Jika terbukti bersalah, Sony Sonjaya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai dengan nilai kerugian negara.