Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Dadan Hindayana, mantan Kepala Biro Gaji Nasional (BGN), mengalami perubahan drastis dalam waktu kurang dari 24 jam. Pada hari sebelumnya, ia resmi dicopot dari jabatan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Program Modal Bagi Giat (MBG). Keesokan harinya, Dadan muncul di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mobil tahanan, menandakan statusnya berubah menjadi tersangka.
Kasus korupsi MBG melibatkan alokasi dana yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan UMKM, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan jaringan internal. Penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi manipulasi dokumen anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi penerima bantuan.
Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi dalam 24 jam terakhir:
- Hari 1 – Pencopotan Jabatan: Keputusan pencopotan Dadan Hindayana dikeluarkan oleh Menteri Keuangan setelah menerima temuan sementara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pemberhentian resmi disampaikan melalui email internal BGN.
- Hari 2 – Penahanan: Kejagung mengeluarkan surat perintah penahanan dan mengirimkan Dadan ke kantor mereka dalam mobil tahanan. Penahanan dilakukan tanpa penahanan fisik, namun Dadan tetap berada di bawah pengawasan polisi.
- Hari 2 – Penyidikan Lanjutan: Tim penyidik Kejagung bersama KPK melakukan pemeriksaan dokumen keuangan MBG, termasuk laporan anggaran, nota pembelian, dan transfer bank. Beberapa saksi internal juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Reaksi publik terhadap kasus ini beragam. Sebagian warga menilai tindakan cepat pemerintah sebagai upaya pemberantasan korupsi, sementara kelompok lain menilai masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama terkait proses seleksi penerima bantuan MBG.
Jika terbukti bersalah, Dadan Hindayana dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman denda yang signifikan. Kasus ini juga menjadi sorotan bagi reformasi birokrasi di sektor keuangan negara, mengingat BGN memiliki peran penting dalam pengelolaan gaji pegawai negeri.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari tim hukum Dadan Hindayana. Pengadilan akan menentukan jadwal sidang selanjutnya setelah proses penyidikan selesai.