Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan bahwa sebanyak 208 juta warga Indonesia telah berhasil merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi elektronik, atau yang lebih dikenal dengan e‑KTP. Angka ini menandakan hampir seluruh penduduk negara kepulauan ini telah beralih ke sistem identitas digital.
Pencapaian ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat basis data kependudukan, meningkatkan layanan publik, serta mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.
| Tahun | Jumlah Rekam e‑KTP (juta orang) |
|---|---|
| 2017 | 34 |
| 2018 | 62 |
| 2019 | 102 |
| 2020 | 140 |
| 2021 | 176 |
| 2022 | 200 |
| 2023 | 208 |
Berikut beberapa manfaat utama yang diharapkan dari penerapan e‑KTP secara luas:
- Verifikasi identitas yang lebih cepat dan akurat dalam layanan publik.
- Pengurangan risiko pemalsuan dokumen identitas.
- Integrasi data dengan sistem pemerintahan lainnya, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan kepolisian.
- Peningkatan efisiensi dalam proses administratif, termasuk pembuatan paspor, SIM, dan dokumen perbankan.
- Kemudahan akses bagi warga di daerah terpencil melalui pendaftaran daring atau melalui posyandu.
Walaupun angka 208 juta menandakan kemajuan signifikan, Kemendagri tetap menargetkan penyelesaian penuh perekaman bagi seluruh penduduk, termasuk kelompok yang belum terjangkau karena faktor geografis atau sosial ekonomi. Upaya lanjutan mencakup penyediaan fasilitas perekaman di desa‑desa, peningkatan sosialisasi, serta kolaborasi dengan pihak swasta untuk memperluas jaringan layanan digital.
Dengan basis data yang hampir lengkap, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan akurasi kebijakan publik, memperkuat keamanan nasional, serta mendorong inovasi layanan berbasis data di era digital.