Setapak Langkah – 17 Agustus 2026 | Jumat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 174.791 narapidana dan anak binaan menyusul peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Remisi ini berupa pengurangan masa pidana atau pembebasan langsung bagi sebagian penerima.
Remisi dibagi menjadi dua kategori utama: remisi reguler yang mengurangi sisa masa tahanan, dan remisi khusus yang memberikan kebebasan total bagi terpidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti korban tindak pidana berat, atau yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
| Kategori | Jumlah Penerima |
|---|---|
| Remisi reguler | 171.791 |
| Remisi khusus (bebas langsung) | 3.000 |
| Total | 174.791 |
Remisi khusus yang mengakibatkan pembebasan langsung diberikan kepada 3.000 narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria, antara lain mereka yang telah menyelesaikan sebagian besar masa hukuman, tidak terlibat dalam tindak pidana kekerasan, serta memiliki catatan perilaku yang baik selama di lembaga pemasyarakatan.
Proses verifikasi dilakukan oleh Direktorat Remisi Kemenkumham bekerja sama dengan Komisi Pemasyarakatan. Setiap kasus diperiksa secara individual, memastikan tidak ada pelanggaran keamanan publik yang akan timbul akibat pembebasan.
Penerima remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk reintegrasi kembali ke masyarakat, melanjutkan pendidikan, atau mencari pekerjaan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat program rehabilitasi serta memberikan dukungan sosial bagi mantan narapidana agar tidak kembali ke jenaka kriminal.
Remisi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperingati kemerdekaan, sebagai simbol harapan baru bagi para tahanan untuk memulai hidup yang lebih baik setelah menunaikan hukuman.