Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Menurut data pemilihan legislatif terbaru, sekitar 17 juta suara pemilih tidak berhasil masuk ke kursi parlemen karena tidak memenuhi ambang batas parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Angka ini menandakan bahwa hampir satu per lima pemilih tidak mendapatkan representasi politik di DPR.
Kelompok partai yang belum memiliki kursi di parlemen secara bersama‑sama mengajukan usulan agar PT dihapuskan atau diturunkan menjadi 0 persen. Tujuan utama mereka adalah memastikan setiap suara yang masuk ke kotak suara dapat berkontribusi pada perolehan kursi, sehingga mengurangi fenomena suara terbuang.
- Alasan penghapusan PT:
- Meningkatkan inklusivitas politik dan mewakili keragaman aspirasi pemilih.
- Mengurangi fragmentasi suara yang berujung pada kursi kosong.
- Memberi peluang bagi partai baru dan kecil untuk berkompetisi secara adil.
- Argumen penentang:
- Risiko fragmentasi parlemen yang dapat menyulitkan pembentukan koalisi stabil.
- Potensi masuknya partai dengan agenda ekstrem ke dalam legislatif.
Beberapa partai non‑parlemen yang menonjol dalam aksi ini antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi cabang, serta sejumlah koalisi lokal yang belum lolos ambang batas. Mereka menekankan bahwa sistem pemilihan harus mencerminkan kehendak semua pemilih, bukan hanya mereka yang berada di atas garis batas.
Jika PT dihapuskan, model distribusi kursi akan berubah menjadi proporsional penuh, di mana setiap partai akan memperoleh kursi sesuai persentase suara nasional. Misalnya, dengan total 100 juta suara sah, partai yang memperoleh 1% suara akan mendapatkan satu kursi, asalkan ada total 100 kursi yang tersedia.
Parlemen saat ini tengah mempertimbangkan usulan perubahan aturan ini melalui rapat komisi pemilihan umum. Proses legislasi diperkirakan memerlukan beberapa bulan, dengan kemungkinan revisi lebih lanjut setelah masukan publik dan analisis dampak politik.
Penghapusan PT diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik, menurunkan tingkat kekecewaan pemilih, serta memperkuat legitimasi DPR sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia.