Setapak Langkah – 29 April 2026 | Direktur Operasional Danantara, Dony Oskaria, menginformasikan bahwa hingga 28 April, sebanyak 167 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melalui proses likuidasi. Data ini diungkapkan dalam laporan rutin Danantara yang memantau kinerja dan restrukturisasi BUMN di Indonesia.
Likuidasi BUMN biasanya terjadi ketika perusahaan tidak mampu mencapai target kinerja, mengalami defisit keuangan yang signifikan, atau tidak lagi sejalan dengan kebijakan pemerintah. Proses ini melibatkan penjualan aset, pelunasan utang, dan penutupan operasional secara teratur untuk meminimalkan kerugian bagi negara.
- Jumlah BUMN yang likuidasi: 167 unit.
- Periode pencatatan: hingga 28 April 2026.
- Tujuan utama likuidasi: meningkatkan efisiensi sektor publik dan mengoptimalkan penggunaan aset negara.
Penurunan jumlah BUMN yang aktif diharapkan dapat memperkuat struktur ekonomi nasional, mengurangi beban fiskal, serta membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengambil alih fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh BUMN yang likuidasi.
Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan tetap menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga pengawas agar proses likuidasi tidak mengganggu layanan publik yang esensial.