Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Pemerintah pusat mengumumkan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026 sebesar 15 persen. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi keuangan daerah karena TKD menjadi sumber pendapatan penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mendukung pelaksanaan program pembangunan. Akibatnya, sejumlah kepala daerah mengeluarkan pernyataan protes secara terbuka, menuntut revisi kebijakan atau penyesuaian alokasi anggaran.
Berikut ini daftar 15 kepala daerah yang secara resmi menyatakan keberatan terhadap pemotongan TKD dan menyoroti dampaknya pada fiskal daerah serta kesejahteraan aparatur:
| No | Daerah | Kepala Daerah | Bentuk Protes |
|---|---|---|---|
| 1 | Provinsi Jawa Barat | Gubernur Ridwan Kamil | Pernyataan resmi di konferensi pers |
| 2 | Provinsi Jawa Timur | Gubernur Khofifah Indar Parawansa | Petisi tertulis kepada Menteri Keuangan |
| 3 | Kabupaten Banyuwangi | Bupati I Gede Pasek | Rapat koordinasi bersama DPRD |
| 4 | Kabupaten Malang | Bupati Sutono | Pengajuan usulan penyesuaian anggaran |
| 5 | Provinsi Sumatera Utara | Gubernur Edy Rahmayadi | Surat terbuka kepada publik |
| 6 | Kabupaten Medan | Walikota Rahmat Hidayat | Forum warga daring |
| 7 | Provinsi Lampung | Gubernur Arief Rahman Hakim | Pengajuan revisi APBD |
| 8 | Kabupaten Bandar Lampung | Bupati Dedi Setiadi | Pernyataan melalui media lokal |
| 9 | Provinsi Kalimantan Barat | Gubernur Sugianto Sabran | Petisi bersama kepala kabupaten |
| 10 | Kabupaten Pontianak | Bupati Herman A. R. Sondakh | Dialog terbuka dengan masyarakat |
| 11 | Provinsi Sulawesi Selatan | Gubernur Nurdin Abdullah | Surat resmi ke Kementerian Keuangan |
| 12 | Kabupaten Makassar | Bupati Hasanudin | Rapat kerja bersama Dinas Keuangan |
| 13 | Provinsi Bali | Gubernur Made Bertha | Press conference di Denpasar |
| 14 | Kabupaten Badung | Bupati I Made Darmawan | Pengajuan rekomendasi ke KPPN |
| 15 | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Gubernur Zulkieflimansyah | Dialog intensif dengan Bappenas |
Protes ini menyoroti beberapa poin krusial: pertama, pemotongan TKD mengurangi pendapatan tetap PPPK yang selama ini menjadi insentif utama dalam mempertahankan tenaga ahli di sektor publik. Kedua, berkurangnya dana alokasi menghambat pelaksanaan proyek infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang sudah direncanakan dalam RPJMD. Ketiga, tekanan fiskal ini memaksa daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif, seperti meningkatkan pajak daerah atau mengoptimalkan BUMD, yang pada gilirannya dapat menambah beban pada masyarakat.
Para kepala daerah menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah. Mereka berharap kebijakan pemotongan TKD dapat ditinjau kembali, atau setidaknya disertai dengan kompensasi fiskal yang memadai agar tidak mengorbankan kualitas layanan publik dan kesejahteraan aparatur.