Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penanganan bencana tidak hanya berfokus pada pemulihan infrastruktur atau distribusi bantuan, melainkan juga harus menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak yang berada di lokasi pengungsian. Menurut pernyataan KPAI, anak-anak merupakan kelompok paling rentan yang sering terabaikan dalam proses evakuasi dan penampungan sementara.
KPAI mengingatkan bahwa dalam situasi darurat, anak dapat mengalami trauma psikologis, kehilangan akses pendidikan, serta risiko kekerasan atau eksploitasi. Oleh karena itu, lembaga tersebut mengusulkan langkah-langkah konkret yang harus diintegrasikan ke dalam kebijakan penanggulangan bencana nasional.
- Fasilitas Khusus Anak: Setiap titik pengungsian harus menyediakan area aman yang dipisahkan untuk anak, lengkap dengan perlengkapan tidur, sanitasi, dan ruang bermain yang terkontrol.
- Tim Pendamping Anak: Pemerintah daerah dan LSM diharuskan menugaskan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, dan guru untuk mendampingi anak selama masa pengungsian.
- Pendidikan Darurat: Program belajar mengajar harus tetap berjalan, baik melalui materi cetak maupun modul digital sederhana, guna menghindari kesenjangan belajar.
- Proteksi dari Kekerasan: Mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual atau fisik harus disediakan secara anonim dan responsif.
- Pelatihan Kesiapsiagaan Anak: Anak-anak perlu diberikan edukasi dasar tentang prosedur evakuasi, penggunaan alat pemadam kebakaran, dan tindakan pertolongan pertama.
Selain rekomendasi tersebut, KPAI menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral antara Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan. Tanpa sinergi yang kuat, upaya melindungi anak di lokasi pengungsian berpotensi gagal.
KPAI juga meminta agar data demografis anak di setiap kamp pengungsian dicatat secara akurat, sehingga alokasi sumber daya dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik kelompok usia. Pengawasan berkelanjutan melalui audit independen diusulkan untuk memastikan standar keamanan terpenuhi.
Dengan menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas dalam penanganan bencana, diharapkan dampak psikologis jangka panjang dapat diminimalisir, serta hak anak untuk hidup aman dan sehat tetap terjaga meski berada di situasi yang tidak menentu.