Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Polda Metro Jaya mengonfirmasi temuan adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya Sutrimo, mantan anggota Korps Polisi Khusus (Karumga). Penemuan ini mendorong penyelidikan resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan proses hukum kini lebih intensif.
Sutrimo, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Karumga, dilaporkan meninggal pada awal tahun ini. Penyebab kematian awalnya masih dipertanyakan, namun setelah pemeriksaan forensik dan keterangan saksi, pihak kepolisian menemukan indikasi adanya tindakan kriminal yang berpotensi terkait.
Tim penyidik kini melakukan serangkaian langkah berikut:
- Mengumpulkan keterangan saksi mata dan ahli forensik.
- Menelusuri jejak barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan barang pribadi almarhum.
- Menginterogasi pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
- Menyusun laporan penyidikan untuk diajukan ke Kejaksaan.
Jika unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan atau tindakan melawan hukum, yang dapat berujung pada hukuman penjara jangka panjang.
Keluarga Sutrimo serta masyarakat luas menanggapi perkembangan ini dengan keprihatinan, menuntut proses yang transparan dan keadilan bagi korban. Polda Metro Jaya menyatakan komitmen untuk menyelesaikan penyidikan secepat mungkin demi kepastian hukum.