Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya penindakan terhadap praktik perjudian daring dengan menginstruksikan lembaga perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari tiga puluh enam ribu rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian inisiatif yang dikeluarkan OJK untuk menutup celah finansial yang sering dimanfaatkan operator judi online. Sebagai langkah awal, OJK meminta semua bank anggota untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) secara menyeluruh pada transaksi yang mencurigakan.
- Identifikasi rekening: lebih dari 36.735 nomor rekening terdeteksi memiliki pola transaksi yang konsisten dengan perjudian daring.
- Penegakan EDD: bank wajib menelusuri sumber dana, tujuan penggunaan, serta mengonfirmasi identitas nasabah secara lebih ketat.
- Blokir rekening: rekening yang terbukti terlibat akan diblokir secara permanen, termasuk pemotongan akses ke layanan perbankan elektronik.
Berikut rangkuman data yang tersedia hingga saat ini:
| Kategori | Jumlah Rekening |
|---|---|
| Rekening terdeteksi | 36.735 |
| Bank yang terlibat | Seluruh bank anggota OJK |
| Waktu pelaksanaan | Mulai kuartal kedua 2024 |
Penindakan ini diharapkan dapat menurunkan volume pendapatan operator judi online serta melindungi konsumen dari risiko keuangan dan sosial. Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
Para pengamat menilai bahwa kebijakan ini akan menambah beban operasional bagi bank, namun memberikan sinyal kuat bahwa ekosistem keuangan Indonesia berkomitmen menegakkan integritas dan mencegah penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.