Setapak Langkah – 28 Juli 2026 | Polisi di Pulau Bintan mengamankan seorang penjaga sekolah yang diidentifikasi dengan inisial AS setelah diduga melakukan pemerasan terhadap murid-murid Sekolah Dasar Negeri 001 Kecamatan Mantang selama periode 2023 hingga 2026. Kasus ini menarik perhatian publik karena sebagian uang hasil pemerasan tersebut konon dialokasikan untuk aktivitas judi online.
Polisi mendapatkan informasi awal dari orang tua yang melaporkan adanya tekanan finansial tak beralasan pada anak‑anak mereka. Tim penyidik kemudian melakukan penyadapan telepon, pemantauan transaksi keuangan, serta penggeledahan di rumah tersangka. Bukti digital menunjukkan bahwa sebagian dana tersebut ditransfer ke akun judi online yang dikelola oleh pihak ketiga.
| Tahun | Perkiraan Jumlah Uang (Rp) | Persentase untuk Judi Online |
|---|---|---|
| 2023 | 150.000.000 | 30% |
| 2024 | 180.000.000 | 35% |
| 2025 | 200.000.000 | 40% |
| 2026 (sampai Mar) | 70.000.000 | 45% |
Penangkapan AS menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan orang tua, guru, dan pejabat daerah. Kepala Sekolah SDN 001 menyatakan bahwa pihak sekolah akan meningkatkan pengawasan terhadap semua petugas keamanan dan memperketat prosedur penerimaan dana dari pihak eksternal. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak (KPA) setempat berjanji akan melakukan sosialisasi tentang bahaya pemerasan dan cara melaporkan kejadian serupa.
Jika terbukti bersalah, AS dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP (pemerasan) dan tambahan hukuman untuk tindak pidana perjudian daring. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi pendidikan di wilayah kepulauan untuk meninjau kembali kebijakan keamanan serta melibatkan aparat penegak hukum secara proaktif.