Setapak Langkah – 23 Juli 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menekankan pentingnya penanganan kasus Febrie Adriansyah secara transparan dan profesional. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat pejabat tinggi kepolisian, termasuk Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Kuntadi.
Dalam rapat khusus pada tanggal 26 Juli 2023, para anggota Komisi III menyoroti beberapa poin krusial yang harus dipenuhi oleh Jampidsus Kuntadi:
- Memberikan penjelasan tertulis mengenai progres penyidikan dan langkah-langkah yang telah diambil.
- Menjamin keterbukaan informasi kepada publik tanpa mengorbankan keamanan proses hukum.
- Menetapkan batas waktu yang realistis untuk penyelesaian kasus, serta melaporkan hasilnya kepada DPR secara periodik.
Komisi III juga mengingatkan bahwa transparansi tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat integritas institusi penegak hukum. Mereka menambahkan bahwa kegagalan dalam menuntaskan kasus ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap persepsi masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Berikut rangkuman harapan Komisi III terhadap penanganan kasus ini:
- Proses penyidikan yang bebas intervensi politik atau tekanan eksternal.
- Pengungkapan bukti-bukti utama secara jelas dalam laporan resmi.
- Penetapan sanksi yang tegas bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.
Pernyataan ini diharapkan dapat mendorong Jampidsus Kuntadi untuk mempercepat proses hukum dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas. Masyarakat luas menantikan hasil yang adil dan transparan, sebagai wujud komitmen negara dalam memerangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.