Setapak Langkah – 23 Juli 2026 | Era digital telah membuka banyak peluang bagi generasi muda, namun sekaligus menimbulkan ancaman baru terhadap keselamatan anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa ruang maya kini menjadi medan rawan eksploitasi, penyebaran konten berbahaya, dan manipulasi psikologis yang dapat merusak tumbuh kembang anak.
Berbagai bentuk bahaya muncul, antara lain:
- Eksploitasi seksual melalui platform daring, termasuk penyebaran foto dan video yang melanggar privasi.
- Penipuan dan pencurian identitas yang memanfaatkan data pribadi anak.
- Radikalisasi dan penyebaran ideologi ekstrem melalui media sosial.
- Manipulasi perilaku lewat iklan berbayar dan konten yang menargetkan anak secara psikologis.
Data KPAI menunjukkan peningkatan laporan kasus kekerasan digital terhadap anak sebesar 35% dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, survei independen mengindikasikan bahwa lebih dari 60% remaja usia 13–17 tahun mengakses internet tanpa pengawasan orang tua.
Upaya Penanggulangan
KPAI bersama kementerian terkait mengusulkan beberapa langkah strategis:
- Peningkatan literasi digital di sekolah melalui kurikulum khusus.
- Penerapan teknologi pemantauan konten yang dapat menyaring materi berbahaya.
- Pembentukan tim respons cepat untuk menangani laporan penyalahgunaan.
- Peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, penyedia platform, dan lembaga perlindungan anak.
Selain kebijakan, peran orang tua dan masyarakat sangat krusial. Edukasi mengenai risiko online, dialog terbuka, serta pemantauan aktivitas digital dapat meminimalisir potensi bahaya.
Dengan meningkatkan kesadaran dan menyiapkan mekanisme perlindungan yang adaptif, Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat ruang digital sekaligus melindungi generasi penerus dari ancaman eksploitatif dan manipulatif.