Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025‑2026.
Keputusan tersebut menandai langkah penting dalam upaya memperkuat kerangka regulasi keuangan nasional, khususnya dalam mengakomodasi peran institusi keuangan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Beberapa poin utama yang terkandung dalam UU PFII antara lain:
- Pengaturan lisensi dan persyaratan operasional bagi lembaga keuangan internasional yang ingin beroperasi di wilayah Indonesia.
- Pembentukan otoritas pengawas khusus untuk mengawasi kepatuhan terhadap standar anti‑pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Pemberian insentif fiskal bagi investasi asing yang berkontribusi pada pengembangan infrastruktur keuangan.
- Ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran regulasi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Dengan berlakunya undang‑undang ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing pasar keuangan, menarik lebih banyak investasi asing, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan untuk menghindari risiko keuangan global.
Pengesahan RUU PFII juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi ekonomi, akademisi, dan pelaku industri keuangan, yang menilai langkah ini sebagai upaya strategis dalam menyiapkan fondasi hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar internasional.