Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menjadi sorotan publik setelah ia mengkritik keputusan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kritiknya dipublikasikan di media sosial, memicu reaksi keras dari sejumlah pihak yang kemudian melakukan doxing terhadapnya.
Doxing yang terjadi meliputi penyebaran data pribadi seperti nomor KTP, alamat rumah, dan nomor telepon Nabiyla ke ruang publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan pribadi dan kebebasan berpendapat di era digital.
Reaksi Menteri Dody Hanggodo
Menteri PU Dody Hanggodo merespons insiden tersebut dengan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang melakukan doxing dan menegaskan bahwa kebijakan mutasi ASN yang ia sampaikan bersifat administratif. Ia menambahkan bahwa pihak kementerian tidak terlibat dalam penyebaran data pribadi dosen tersebut.
Analisis hukum dan kebebasan berpendapat
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran informasi pribadi secara ilegal.
- Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan bersuara, namun tidak meluas pada tindakan yang merugikan individu.
Pihak berwenang diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi pelaku doxing dan memberikan tindakan hukum yang sesuai.
Insiden ini menambah daftar kasus serupa di Indonesia, di mana kritik publik terhadap kebijakan pemerintah sering kali diikuti oleh ancaman siber. Masyarakat dan organisasi hak asasi manusia menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi para aktivis dan akademisi yang menyuarakan pendapatnya.